
<rss version="2.0">
<channel>
<title>RSS Feed artikel PTP DIY</title>
<description>RSS Feed artikel PTP DIY</description>
<link>http://www.ptpdiy.co.id/</link>
<copyright>GrafikaMedia - 2008</copyright>
     <item>
        <title>Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Sistem Manajemen Perbankan Online</title>
        <description>dewasa ini, pengguna online banking sudah sangat marak. online banking menawarkan sejumlah keuntungan untuk pelangganan. Selain akses 24 jam sehari kepada nomor account pelanggan yang bersangkutan, pelanggan juga dipermudah karena tidak diharuskan datang kebank apabila ingin melakukan transaksi. selama pelanggan yang bersangkutan memiliki akses internet, mereka dapat mengecek status keuangan mereka dibank. Adapun banyak sekali ragamnya jenis online banking yang ditawarkan oleh bank sekarang ini, misalnya saja fasilitas untuk membayar tagihan rekening (ari, listrik_ secara online. Fasilitas lainnya adalah pelanggan dapat mentransfer uang kerekening lain dan juga beberapa online banking mengijinkan pelanggan untuk melakukan perdagangan mata uang. Hal ini berguna untuk membantu memotong bunga dan pinjaman. Online banking juga menawarkan kepada pelanggan mereka kartu&amp;nbsp; kredit online, pinjaman personal,dan akun tabungan. Semua itu dapat dilakukan oleh online banking dewasa ini.Selain menguntungkan pelanggan, online banking juga menguntungkan pihak bank. jika pelanggan menggunakan online banking untuk membayar tagihan rekening atau mentransfer sejumlah uang ke rekening lain, itu berarti teller tidak perlu untuk mengangkat tetepon, sehingga memampukan teller untuk dapat menolong pelanggan yang lain dan pada akhirnya menghasilkan uang lebih untuk bank. Sehingga semakin banyak pelanggan menggunakan online banking maka banyak bisnis yang bisa dikerjakan oleh bank yang pada gilirannya memberikan keuntungan yang lebih buat bank. pada akhirnya, jika bank mendapat keuntungan maka bisa saja bank menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi sehingga kembali dapat menguntungkan pelanggan.menilai dari popularitas yang sekarang, online banking akan terus popular dan digunakan dimasa yang akan datang. Infividual dan pelaku bisnis yang sebelumnya menolak untuk mengadopsi online banking sebagai alat komersial, sekarang tidak akan mempunyai banyak pilihan lagi. Kecepatan sistem online dalam melakukan transaksi akan tergantung dari seberapa user-frendly nya fasilitas yang ada, penambahan fasilitas yang baru yang akan ditambahkan dari bagaimana konsep dari online banking dikemas sedemikian rupa untuk digunakan secara umum. Sayangnya sampai sekarang bank dan pelanggan masih jarang sepakat dalam hal fasilitas mana saja yang berguna dan tidak berguna. Sejumlah riset pasar dan polling pelanggan diperlukan untuk menjembatani jarak antara apa yang diperlukan dalam perbankan dan apa yang tersedia.Salah satu pengguna online banking di masa yang akan datang, menurut Bank of Amerika, harus menyediakan kesempatan untuk mengembangkan perbankan di dalam cara-cara inovatif yang mengutamakan kecenderungan kelakuan pelanggan, pilihan yang ada dan trend. Perlu dilakukan riset guna menemukan inovasi untuk mengubah dunia perbankan secara menyeluruh. peneliti akan menanyakan pertanyaan seperti: &quot; bagaimana caranya sehingga semua pelanggan dapat memiliki pengetahuan dan alat yang dibutuhkan untuk mengontrol keuangan mereka secara lebih baik dimasa yang akan datang?&quot;...sumber: banking.blog.gunadarma.ac.id</description>
        <link>http://localhost/ptp/rss/go/artikel.php?id=7</link>
        <pubDate>08 Nov 2010 13:16:04</pubDate>
     </item>  
     <item>
        <title>artikel perbankan nasional</title>
        <description>Krisis perbankan di Indonesia dewasa 
ini tergolong yang paling parah dan relatif termahal di dunia sepanjang 
abad lalu.Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung
 oleh perekonomian  mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997

Terlalu
 longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 
1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang
 yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu 
negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah 
mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik 
tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada 
sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga 
turut oleng.ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009Selama
 periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat 
sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 
persen pada periode Juli-Desember 2008.Memasuki 2009,
 pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan 
hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit 
bermasalah (NPL).Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit 
adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari
 berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian 
yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).Beberapa
 pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh 
suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia
 seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya 
akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. 
Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan 
terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, 
suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya 
banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar 
bingar dirayakan.Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak 
serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, 
krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar 
perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit 
turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).Berbagai 
upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk
 upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank
 masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko 
masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif 
segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, 
hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang 
sampai saat ini masih berada di DPR.Dengan berbagai masalah yang
 ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 
secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula
 dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.Namun,
 sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL 
tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik
 secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki
 rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio &amp;ndash;&amp;ndash;CAR) yang lebih dari 
cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8
 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik 
untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada 
awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, 
meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.Fundamental
 perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk 
mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada 
upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi &amp;ndash;&amp;ndash;yang saat ini masih 
tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an&amp;ndash;&amp;ndash; serta 
manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.Secara
 bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh 
upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang 
kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem 
segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan 
otoritas moneter.Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation),
 termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah 
diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah 
menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk 
diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank,
 ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit 
sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus
 bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik 
ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara 
harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah 
sektoral yang bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia
 akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan 
di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun 
internasional.Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah :

Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.
penerapan otonomi daerah.
fenomena globalisasi dan regionalisasi.referensi:http://banking.blog.gunadarma.ac.id/category/artikel-atau-tulisan-singkat-mengenai-perbankan/</description>
        <link>http://localhost/ptp/rss/go/artikel.php?id=6</link>
        <pubDate>08 Nov 2010 12:46:14</pubDate>
     </item>  
     <item>
        <title>Manajemen Sumber Daya Manusia</title>
        <description>Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu&amp;nbsp;ilmu atau cara bagaimana mengatur sumber daya yang dimiliki oleh individu dapat digunakan secara maksimal sehingga tujuan (goal) menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi,&amp;nbsp;sosiologi, dll. Menurut Henry Simamora dalam Manajemen Sumber Daya Manusia&amp;nbsp;: Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara lansung sumber daya manusianya (2006:5).
    
Sumber: wikipedia Indonesia</description>
        <link>http://localhost/ptp/rss/go/artikel.php?id=4</link>
        <pubDate>08 Jul 2008 11:26:18</pubDate>
     </item>  
     <item>
        <title>Perbankan dan Upaya Pemberantasan Korupsi</title>
        <description>Peran perbankan sangat menonjol dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbankan dan penyedia jasa keuangan (PJK) lainnya merupakan garda depan dan ujung tombak yang berperan mendeteksi secara dini indikasi terjadinya korupsi yang mengejawantah dalam bentuk money laundering di dunia perbankan.

Korupsi memiliki hubungan yang erat dan intim dengan sektor perbankan, karena kejahatan luar biasa tersebut merupakan salah satu predicate crimes atau tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 bahkan mencantumkan korupsi pada urutan pertama tindak pidana asal dari money laundering.Prinsip kerahasiaan pada awalnya menjadi rintangan utama peran perbankan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerahasiaan data bank yang diatur dalam UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tersebut berseberangan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses dan memblokir rekening bank yang diatur dalam Pasal 12 Huruf c dan d UU No 30 Tahun 2002. Kini, dalam konteks globalisasi perdagangan dan perbankan, kerahasiaan bank tersebut sudah tidak perlu dimasalahkan lagi, karena sudah dirumuskan aneka kekecualian untuk dapat membukanya, baik dalam undang-undang nasional maupun dalam hukum internasional.Konvensi Menentang Korupsi (Convention Against Corruption, 2003) yang sudah diadopsi Pemerintah Indonesia pada Desember 2003, memuat ketentuan tersebut. Dengan bahasa wajib (mandatory language), konvensi itu menuntut agar tiap negara peserta konvensi sudah memasukkan ketentuan yang dapat membuka kerahasiaan bank untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi.Pada 3 Desember 2004, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pertimbangan hukum yang di antaranya menyebutkan bahwa Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang kewenangan KPK&amp;nbsp; merupakan lex spesialis atau ketentuan khusus yang dapat mengenyampingkan ketentuan dalam UU yang bersifat umum. Menurut pertimbangan hukum MA, prosedur izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk membuka rahasia rekening bank&amp;mdash;yang diatur dalam Pasal 29 ayat 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001&amp;mdash;tidak berlaku bagi KPK.Perkembangan ini menuntut seluruh pejabat otoritas perbankan dan pimpinan bank untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pembukaan kerahasiaan bank sepanjang menyangkut status hukum tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain. Terlebih KPK sudah dibekali ketentuan khusus untuk melaksanakan instrumen internasional itu dalam UU No 30 Tahun 2002 Pasal 12 Huruf c dan d.Selain faktor eksternal yang menghimbau sikap kooperatif perbankan di atas, secara internal perbankan mau tidak mau juga harus turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dampak tak langsung dari tindak pidana korupsi sangat merugikan perbankan, yaitu pencucian uang yang berakibat pada rusaknya tatanan ekonomi secara makro.Perbankan harus mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan identifikasi, memperkecil dan mengelola setiap risiko yang berasal dari uang haram yang mengancam kelangsungan usaha individual perbankan dan industri keuangan secara keseluruhan. Untuk dapat melakukan hal itu, perbankan harus memiliki mekanisme audit yang efektif dan mekanisme manajemen risiko serta memiliki sumber daya yang cukup agar mampu taat pada peraturan perundang-undangan dan pedomon yang dikeluarkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) maupun regulator industri keuangan.Kiprah perbankan dalam upaya menciptakan sistem yang kuat dari infiltrasi korupsi dan tindak pidana turunannya seperti pencucian uang dapat dimulai dari pelaksanaan kewajiban perbankan itu sendiri, di mana salah satunya adalah keharusan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi tunai. Menurut Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Know Your Customer adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Di samping itu, penerapan prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah dipergunakannya bank sebagai sasaran atau sarana pencucian uang, terutama dari hasil korupsi, oleh nasabah bank.Pun pula, perbankan diharapkan partisipasinya untuk secara langsung membantu upaya pemberantasan korupsi dalam bentuk pemberian akses informasi kepada penegak hukum, terutama KPK. Sebagaimana diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Pasal 12 bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berwenang untuk: pertama, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Kedua, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait. Ketiga, menghentikan sementara suatu transaksi keuangan.Tidak hanya secara pasif, perbankan juga memiliki peran penting secara aktif, di antaranya: pertama, membantu mewujudkan good governance, clean government, dan gerakan anti korupsi baik nasional maupun internasional. Kedua, mempertimbangkan pelaksanaan hal-hal yang memungkinkan untuk mendeteksi dan memonitor pergerakan kas dan instrumen-instrumen yang berkaitan di dalam batas wilayahnya. Ketiga, mempertimbangkan pengaplikasian langkah-langkah yang sesuai termasuk dalam hal pembayaran uang, seperti: secara akurat memasukkan data ke dalam formulir untuk transfer dana elektronik dan pesan-pesan, memelihara informasi dari pembayaran berantai, dan membuat perbaikan kemanan untuk mentransfer dana yang tidak mengandung informasi yang lengkap.Bank Indonesia (BI) merupakan kunci penggerak kesadaran sistemik perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No 23 Tahun 1999, BI memiliki kewenangan dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi perbankan.Kesalingpahaman, kerjasama, dan koordinasi antara KPK atau lembaga penegak hukum lainnya dengan BI tak dapat dielakkan lagi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. KPK, khususnya, memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitor atas upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan BI memiliki alat untuk mengendalikan sektor perbankan yang menjadi surga penyembunyian dan penyimpanan harta hasil korupsi.Sumbangsih BI kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang berkepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diharapkan dapat meliputi pembangunan sistem data nasabah terpadu (integrated customers information), pertukaran informasi (data exchange), bantuan personil, pelatihan dan sosialisasi, serta penunjukan pejabat penghubung (liaison officer).BI dapat memberikan informasi mengenai hasil pengawasan yang berindikasi tindak pidana korupsi, informasi individual pengiriman uang (money remintances) masuk dan keluar Indonesia (LLD), informasi debitur individual (SDI), RTGS (Real Time Gross Settlement), dan informasi lain yang diperlukan.Inti tujuan dari kerjasama KPK-BI adalah asset tracing dan asset recovery. Ketersediaan data perbankan memfasilitasi dan mempermudah upaya melacak aliran hasil korupsi dan aset milik koruptor yang dicuci dalam sistem perbankan untuk kemudian dikembalikan kepada negara.Tak pelak, dengan demikian muncul secercah harapan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Peranan perbankan dalam kampanye anti korupsi sangat dinantikan oleh masyarakat, oleh berjuta-juta rakyat, oleh mereka yang memimpikan sebuah negeri yang lebih baik dan lebih sehat di masa mendatang.

MU'ADZ D'FAHMIalumnus UIN Jakarta, bekerja di KPKSumber: Media Indonesia, 27 September 2006</description>
        <link>http://localhost/ptp/rss/go/artikel.php?id=3</link>
        <pubDate>08 Jul 2008 11:18:17</pubDate>
     </item>  
     <item>
        <title>Modal Kerja Dominasi Kredit Perbankan</title>
        <description>Kredit modal kerja (KMK) perbankan dalam rupiah sepanjang 2007 makin dominan dibandingkan dengan jenis penyaluran kredit lainnya seperti investasi dan konsumsi. KMK tahun lalu Rp388,60 triliun, naik dibandingkan dengan KMK pada 2006 yaitu Rp309,61 triliun. Data statistik Bank Indonesia menunjukkan porsi kredit modal kerja pada tahun lalu kian menjauhi kredit investasi (KI) dan kredit konsumtif (KK). KMK tumbuh 20,32% dibandingkan dengan nilai tahun sebelumnya. 
Kredit terbesar kedua pada tahun lalu adalah untuk investasi dengan pencapaian Rp281,25 triliun, meningkat 25% dibandingkan dengan periode serupa 2006 yaitu Rp224,91 triliun. Porsi paling kecil ditempati oleh kredit investasi yaitu Rp123,32 triliun, atau naik 17,8% dari Rp104,63 triliun pada akhir 2006. 

Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, tingginya KMK selama dua tahun belakangan ini mencerminkan kondisi dunia usaha saat ini di Indonesia. Menurut dia, kebutuhan perusahaan masih didominasi oleh pengeluaran yang bersifat rutin. 

&quot;Misalnya untuk biaya perawatan mesin. KMK lebih bersifat jangka pendek, misalnya untuk satu tahun. Sekali pakai selesai, sedangkan untuk KI biasanya untuk jangka panjang,&quot; ujar Ryan saat dihubungi Bisnis kemarin. 

Dia memaparkan seandainya KI menempati porsi terbesar, pengaruhnya lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut karena lebih banyak efek pengganda kredit jenis itu yang salah satunya untuk menyerap tenaga kerja. 

Ryan mencontohkan perusahaan yang membutuhkan KI biasanya digunakan untuk perluasan usaha, menambah pabrik, dan mesin baru, sehingga akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. 

Namun, dia menambahkan KI memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan modal kerja atau konsumsi. 

Direktur UMKM PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sulaiman Arif Arianto mengatakan, sedikitnya jumlah KI dibandingkan dengan KMK karena perusahaan memperoleh dana melalui pasar modal, kredit ekspor, dan perusahaan pembiayaan. Menurut dia, perusahaan juga bisa saja memperoleh pinjaman dari luar negeri atau menerbitkan obligasi. 

Sulaiman menambahkan peralatan berat untuk pembukaan lahan yang disewa biasanya dengan jasa multifinance atau kredit ekspor, tetapi membutuhkan dana jangka pendek untuk pembelian bahan baku dan pengeluaran rutin. 

&quot;Perusahaan membuka lahan perkebunan atau pertambangan itu membutuhkan investasi, tetapi biayanya berasal dari kredit modal kerja.&quot;Sumber: Bisnis Indonesia </description>
        <link>http://localhost/ptp/rss/go/artikel.php?id=1</link>
        <pubDate>07 Jul 2008 14:04:55</pubDate>
     </item>  

</channel>
</rss>
